Selasa, 22 Maret 2011

Advokasi

Advokasi merupakan tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang yang
berkaitan dengan kebijakan publik seperti regulasi dan kebijakan pemerintah.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan maka berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan
sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) asosiasi atau organisasi
pengusaha seperti penyadaran serta pengorganisasian kelompok-kelompok usaha,
pemberian bantuan hukum yang mengedepankan pembelaan hak-hak dan kepentingan
organisasi pengusaha, serta kegiatan lobby.
Organisasi pengusaha didirikan untuk melayani kepentingan anggotanya dan memberikan
sejumlah layanan. Melalui organisasi tersebut, para pelaku usaha secara teratur harus
mampu menyuarakan pendapat mereka dalam isu-isu tertentu melalui cara advokasi
kebijakan publik baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.

1.1. PENGERTIAN ADVOKASI
Webster’s New Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses
untuk membela atau memberi dukungan. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai
tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang.
Advokasi pada hakekatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik,
bukan kepentingan pribadi, sebab yang diperjuangkan dalam advokasi tersebut adalah
hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest) - dalam hal ini dunia usaha.
Dalam kedudukannya sebagai organisasi pengusaha, maka yang dimaksud adalah
advokasi kebijakan publik, yaitu tindakan-tindakan yang dirancang untuk merubah
kebijakan-kebijakan publik tertentu, meliputi yaitu:
• Hukum dan perundang-undangan
• Peraturan
• Putusan pengadilan
• Keputusan dan Peraturan Presiden
• Platform Partai Politik
• Kebijakan-kebijakan institusional lainnya
1.2. PENTINGNYA ADVOKASI
Advokasi merupakan tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang yang
berkaitan dengan kebijakan publik seperti regulasi dan kebijakan pemerintah.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan maka berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan
sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) asosiasi atau organisasi
pengusaha seperti penyadaran serta pengorganisasian kelompok-kelompok usaha,
pemberian bantuan hukum yang mengedepankan pembelaan hak-hak dan kepentingan
organisasi pengusaha, serta kegiatan lobby.
Organisasi pengusaha didirikan untuk melayani kepentingan anggotanya dan memberikan
sejumlah layanan. Melalui organisasi tersebut, para pelaku usaha secara teratur harus
mampu menyuarakan pendapat mereka dalam isu-isu tertentu melalui cara advokasi
kebijakan publik baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
5
Advokasi merupakan upaya untuk mengingatkan dan mendesak negara dan pemerintah
untuk selalu konsisten dan bertanggungjawab melindungi dan mensejahterakan seluruh
warganya. Ini berarti sebuah tanggung jawab para pelaksana advokasi untuk ikut
berperanserta dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan negara.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan
sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) asosiasi atau organisasi
pengusaha. Bentuk-bentuk kegiatan advokasi antara lain pendidikan dan penyadaran
serta pengorganisasian kelompok-kelompok usaha, pemberian bantuan hukum yang
mengedepankan pembelaan hak-hak dan kepentingan organisasi pengusaha, serta
kegiatan me-lobby ke pusat-pusat pengambilan keputusan.
Advokasi kebijakan publik termasuk pula menyuarakan kepentingan dan mencari
dukungan terhadap posisi tertentu berkenaan dengan kebijakan publik tertentu. Posisi ini
dapat berupa persetujuan, penghapusan, penolakan ataupun perubahan kebijakan yang
ada. Oleh karenanya, advokasi kebijakan publik dapat berupa tindakan penentangan
terhadap posisi pemerintah dalam isu-isu tertentu, khususnya dalam kebijakan publik
yang menyangkut kegiatan usaha, sektor swasta perlu membuat suaranya didengar
sehingga dapat memperbaiki kebijakan publik yang perlu dirubah. Hukum dan peraturan
itu antara lain meliputi: perdagangan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, transportasi,
keuangan, perpajakan, tarif, dumping, pungutan dan biaya lain yang berkenaan dengan
kegiatan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

salam luar biasa.. silahkan tinggalkan komentar anda disini :)